Pasal 63
BAB 3 — PENERAPAN PRINSIP MANAJEMEN RISIKO
(1) LPEI wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif yang disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha LPEI. (2) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang mencakup: a. pengawasan aktif Dewan Direktur dan Direktur Eksekutif; b. kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit Risiko; c. kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Risiko serta sistem informasi Manajemen Risiko; dan d. sistem pengendalian internal yang menyeluruh. (3) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dalam penggunaan teknologi informasi. (4) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
