Pasal 62
BAB 2 — PENERAPAN PRINSIP TATA KELOLA
(1) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b, dilakukan secara mandiri oleh LPEI, yang pelaksanaannya dapat didiskusikan dengan atau meminta bantuan (asistensi) penilai independen atau menggunakan jasa instansi pemerintah yang berkompeten di bidang Tata Kelola perusahaan yang baik. (2) Dalam hal evaluasi dilakukan dengan bantuan penilai independen atau menggunakan jasa instansi Pemerintah yang berkompeten di bidang Tata Kelola perusahaan yang baik, maka penilai independen atau instansi Pemerintah yang melakukan evaluasi tidak dapat menjadi penilai pada tahun berikutnya. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat: a. realisasi pelaksanaan rencana tindak dari rekomendasi hasil penilaian; dan b. hambatan yang terjadi dan rencana penyelesaiannya, jika ada. (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimuat dalam laporan tahunan LPEI.
