Pasal 61
BAB 2 — PENERAPAN PRINSIP TATA KELOLA
(1) Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a, pada prinsipnya dilakukan oleh penilai independen yang ditetapkan oleh Dewan Direktur. (2) Penilaian dapat dilakukan dengan menggunakan jasa instansi Pemerintah yang berkompeten di bidang penilaian Tata Kelola yang baik, yang penunjukannya
dilakukan oleh Direktur Eksekutif melalui penunjukan langsung setelah mendapat persetujuan Dewan Direktur. (3) Pelaksanaan penilaian didahului dengan tindakan sosialisasi Tata Kelola yang baik pada LPEI. (4) Hasil penilaian pelaksanaan Tata Kelola yang baik merupakan salah satu unsur dalam pengukuran kinerja LPEI. (5) Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Menteri ini.
