PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 208-pmk-06-2021 Tahun 2021 tentang PRINSIP TATA KELOLA, PRINSIP...
Pasal 60
BAB 2 — PENERAPAN PRINSIP TATA KELOLA
LPEI wajib melakukan pengukuran terhadap penerapan Tata Kelola yang baik dalam bentuk: a. penilaian, yaitu program untuk mengidentifikasi pelaksanaan LPEI melalui pengukuran pelaksanaan dan penerapan Tata Kelola yang baik di LPEI yang dilaksanakan secara berkala setiap 1 (satu) tahun; dan b. evaluasi, yaitu program untuk mendeskripsikan tindak lanjut pelaksanaan dan penerapan Tata Kelola yang baik di LPEI yang dilakukan setelah penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang meliputi evaluasi terhadap hasil penilaian dan tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan.
