PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 208-pmk-06-2021 Tahun 2021 tentang PRINSIP TATA KELOLA, PRINSIP...
Pasal 64
BAB 4 — PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH
(1) Dalam melaksanakan kegiatannya, LPEI wajib menerapkan prinsip mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4). (2) Penerapan prinsip mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
