PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 208-pmk-06-2021 Tahun 2021 tentang PRINSIP TATA KELOLA, PRINSIP...
Pasal 49
BAB 2 — PENERAPAN PRINSIP TATA KELOLA
(1) LPEI wajib menyusun Rencana Jangka Panjang dan Rencana Kerja Anggaran Tahunan. (2) Penyusunan Rencana Jangka Panjang dan Rencana Kerja Anggaran Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai Rencana Jangka Panjang dan Rencana Kerja Anggaran Tahunan LPEI.
