PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 208-pmk-06-2021 Tahun 2021 tentang PRINSIP TATA KELOLA, PRINSIP...
Pasal 48
BAB 2 — PENERAPAN PRINSIP TATA KELOLA
(1) LPEI melaksanakan pengadaan barang dan jasa berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan/terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel. (2) Dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sebagaimana pada ayat (1), LPEI wajib menyusun pedoman pengadaan barang dan jasa. (3) Pedoman pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direviu dan/atau disempurnakan secara berkala.
