PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 208-pmk-06-2021 Tahun 2021 tentang PRINSIP TATA KELOLA, PRINSIP...
Pasal 47
BAB 2 — PENERAPAN PRINSIP TATA KELOLA
(1) Fungsi audit eksternal dilaksanakan oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan. (2) Fungsi audit eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain audit laporan keuangan. (3) Kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh Direktur Eksekutif dengan persetujuan Dewan Direktur.
