PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 208-pmk-06-2021 Tahun 2021 tentang PRINSIP TATA KELOLA, PRINSIP...
Pasal 46
BAB 2 — PENERAPAN PRINSIP TATA KELOLA
(1) LPEI wajib menerapkan fungsi audit internal secara efektif dengan berpedoman pada persyaratan dan tata cara sebagaimana ketentuan dalam Standar Profesional Audit Internal. (2) Penerapan fungsi audit internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan ukuran, karakteristik, dan kompleksitas usaha LPEI. (3) Fungsi audit internal dilaksanakan oleh Satuan Kerja Audit Internal yang independen terhadap satuan kerja operasional. (4) LPEI wajib memiliki kebijakan audit internal serta sistem dan prosedur audit internal yang direviu dan/atau disempurnakan secara berkala.
