Pasal 45
BAB 2 — PENERAPAN PRINSIP TATA KELOLA
(1) Dalam rangka menjalankan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Direktur Eksekutif menunjuk 1 (satu) orang pejabat yang berada satu atau dua tingkat di bawah Direktur Eksekutif untuk membawahkan fungsi kepatuhan. (2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang membawahkan fungsi: a. bisnis dan operasional; b. Manajemen Risiko yang melakukan pengambilan keputusan pada kegiatan usaha LPEI; c. tresuri (treasury); d. keuangan dan akuntansi; e. logistik dan pengadaan barang atau jasa; f. teknologi informasi; dan/atau g. audit internal. (3) Fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh satuan kerja kepatuhan (compliance
unit) yang independen terhadap satuan kerja operasional. (4) LPEI wajib memiliki kebijakan kepatuhan yang direviu dan/atau disempurnakan secara berkala.
