PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 208-pmk-06-2021 Tahun 2021 tentang PRINSIP TATA KELOLA, PRINSIP...
Pasal 50
BAB 2 — PENERAPAN PRINSIP TATA KELOLA
(1) LPEI melaksanakan transparansi kondisi keuangan dan non-keuangan kepada Pemangku Kepentingan. (2) Dalam rangka pelaksanaan transparansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPEI: a. menyampaikan dan memublikasikan kondisi keuangan berupa laporan keuangan dan informasi
keuangan lainnya; dan b. memublikasikan kondisi non-keuangan termasuk namun tidak terbatas pada informasi mengenai produk pembiayaan, penjaminan, asuransi, dan jasa konsultasi, dengan berpedoman pada ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan.
