PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 208-pmk-06-2021 Tahun 2021 tentang PRINSIP TATA KELOLA, PRINSIP...
Pasal 40
BAB 2 — PENERAPAN PRINSIP TATA KELOLA
(1) Komite Pemantau Risiko mempunyai tugas membantu Dewan Direktur, dalam memastikan efektivitas penerapan Manajemen Risiko melalui pemantauan, evaluasi, dan pemberian rekomendasi tentang Risiko kegiatan usaha dan operasional LPEI. (2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang dengan melakukan pemantauan dan evaluasi atas: a. pelaksanaan tugas Satuan Kerja Manajemen Risiko; dan b. kesesuaian antara kebijakan Manajemen Risiko dengan pelaksanaan kebijakan tersebut. (3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Dewan Direktur secara berkala paling kurang 3 (tiga) bulan sekali.
