Pasal 39
BAB 2 — PENERAPAN PRINSIP TATA KELOLA
(1) Komite Audit mempunyai tugas membantu Dewan Direktur dalam memastikan efektivitas sistem pengendalian internal dan efektivitas pelaksanaan tugas auditor eksternal dan auditor internal melalui pemantauan dan evaluasi atas perencanaan, pelaksanaan, serta tindak lanjut hasil audit. (2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk: a. memberikan rekomendasi mengenai penunjukan kantor akuntan publik kepada Dewan Direktur; dan b. memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian internal serta pelaksanaannya. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling kurang dilakukan terhadap: a. pelaksanaan tugas Satuan Kerja Audit Internal; b. kesesuaian pelaksanaan audit oleh kantor akuntan publik dengan standar audit yang berlaku; c. kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku; dan d. pelaksanaan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Satuan Kerja Audit Internal dan auditor eksternal dalam rangka pengawasan pada LPEI. (4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan kepada Dewan Direktur paling kurang 3 (tiga) bulan sekali.
