PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 208-pmk-06-2021 Tahun 2021 tentang PRINSIP TATA KELOLA, PRINSIP...
Pasal 38
BAB 2 — PENERAPAN PRINSIP TATA KELOLA
(1) Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai pedoman dan tata tertib kerja komite. (2) Pedoman dan tata tertib kerja komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling kurang memuat: a. struktur dan keanggotaan; b. tugas, wewenang dan tanggung jawab;
c. mekanisme dan ketentuan kerja, termasuk tata tertib rapat, mekanisme pengambilan keputusan rapat komite, pertanggungjawaban dan pelaporan; d. kode etik dan waktu kerja; dan e. evaluasi kinerja. (3) Pedoman dan tata tertib kerja komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Dewan Direktur.
