Pasal 37
BAB 2 — PENERAPAN PRINSIP TATA KELOLA
(1) Komite Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. 1 (satu) orang anggota Dewan Direktur sebagai
ketua; b. 1 (satu) orang Pihak Independen yang memiliki keahlian di bidang keuangan atau akuntansi sebagai anggota; dan c. 1 (satu) orang Pihak Independen yang memiliki keahlian di bidang hukum atau perbankan sebagai anggota. (2) Komite Pemantau Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. 1 (satu) orang anggota Dewan Direktur sebagai ketua; b. 1 (satu) orang Pihak Independen yang memiliki keahlian di bidang Manajemen Risiko sebagai anggota; dan c. 1 (satu) orang Pihak Independen yang memiliki keahlian di bidang keuangan sebagai anggota. (3) Komite Remunerasi dan Nominasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. 1 (satu) orang anggota Dewan Direktur sebagai ketua; b. 1 (satu) orang anggota Dewan Direktur sebagai anggota; dan c. 1 (satu) orang pejabat LPEI yang membawahi bidang sumber daya manusia sebagai anggota. (4) Ketua komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, dan ayat (3) huruf a hanya dapat merangkap jabatan sebagai anggota komite paling banyak pada 1 (satu) komite lainnya.
