PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 208-pmk-06-2021 Tahun 2021 tentang PRINSIP TATA KELOLA, PRINSIP...
Pasal 36
BAB 2 — PENERAPAN PRINSIP TATA KELOLA
(1) Dewan Pengawas Syariah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai pedoman dan tata tertib kerja Dewan Pengawas Syariah. (2) Pedoman dan tata tertib kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling kurang memuat: a. struktur dan keanggotaan; b. tugas, wewenang dan tanggung jawab; c. mekanisme dan ketentuan kerja, termasuk tata tertib rapat, mekanisme pengambilan keputusan rapat Dewan Pengawas Syariah, pertanggungjawaban dan pelaporan; d. kode etik dan waktu kerja; dan e. evaluasi kinerja. (3) Pedoman dan tata tertib kerja Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Dewan Direktur.
