PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 208-pmk-06-2021 Tahun 2021 tentang PRINSIP TATA KELOLA, PRINSIP...
Pasal 35
BAB 2 — PENERAPAN PRINSIP TATA KELOLA
(1) Dewan Pengawas Syariah diangkat dan diberhentikan
oleh Direktur Eksekutif berdasarkan keputusan rapat Dewan Direktur. (2) Dewan Pengawas Syariah terdiri atas ketua dan paling banyak 2 (dua) orang anggota. (3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjuk oleh anggota Dewan Pengawas Syariah berdasarkan musyawarah dan mufakat di dalam rapat Dewan Pengawas Syariah. (4) Anggota Dewan Pengawas Syariah harus memenuhi persyaratan integritas, kompetensi syariah dan reputasi keuangan.
