Pasal 34
BAB 2 — PENERAPAN PRINSIP TATA KELOLA
(1) Anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana yang diangkat untuk pertama kalinya harus diberikan program pengenalan mengenai LPEI. (2) Tanggung jawab untuk mengadakan program pengenalan tersebut berada pada Sekretaris Lembaga atau pihak yang menjalankan fungsi kesekretariatan LPEI. (3) Program pengenalan meliputi: a. pelaksanaan prinsip Tata Kelola oleh LPEI; b. gambaran mengenai LPEI berkaitan dengan tujuan, sifat, lingkup kegiatan, kinerja keuangan dan operasi, strategi, rencana usaha jangka pendek dan jangka panjang, posisi kompetitif, Risiko, dan masalah-masalah strategis lainnya; c. keterangan berkaitan dengan kewenangan yang didelegasikan, audit internal dan eksternal, sistem dan kebijakan pengendalian internal, termasuk Komite Audit; dan d. keterangan mengenai tugas dan tanggung jawab Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana serta hal-hal yang tidak diperbolehkan. (4) Program pengenalan LPEI dapat berupa presentasi, pertemuan, kunjungan ke LPEI, pengkajian dokumen, dan/atau program lainnya yang dianggap sesuai dengan LPEI.
