Pasal 33
BAB 2 — PENERAPAN PRINSIP TATA KELOLA
(1) Direktur Eksekutif menyelenggarakan fungsi kesekretariatan lembaga. (2) Dalam rangka penyelenggaraan fungsi kesekretariatan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Eksekutif mengangkat atau MENETAPKAN seorang Sekretaris Lembaga. (3) Pengangkatan atau penetapan Sekretaris Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk pemberhentiannya, dilakukan berdasarkan mekanisme internal LPEI. (4) Sekretaris Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memiliki fungsi: a. pemenuhan kepatuhan LPEI terhadap peraturan mengenai persyaratan keterbukaan sejalan dengan penerapan prinsip Tata Kelola yang baik; b. penyediaan informasi yang dibutuhkan oleh Dewan Direktur dan Direktur Eksekutif secara berkala dan/atau sewaktu-waktu apabila diminta; c. sebagai penghubung LPEI dengan pemangku kepentingan; dan d. penatausahaan serta penyimpanan dokumen LPEI.
