Pasal 32
BAB 2 — PENERAPAN PRINSIP TATA KELOLA
(1) Dewan Direktur MENETAPKAN kebijakan sistem pengendalian internal dan memberikan arahan kepada Direktur Eksekutif atas penyelenggaraan sistem pengendalian internal LPEI. (2) Direktur Eksekutif wajib memastikan penyelenggaraan sistem pengendalian internal yang efektif. (3) Sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain mencakup hal-hal sebagai berikut: a. lingkungan pengendalian internal dalam LPEI yang dilaksanakan dengan disiplin dan terstruktur, yang terdiri atas:
- integritas nilai etika dan kompetensi karyawan;
- filosofi dan gaya manajemen;
- cara yang ditempuh manajemen dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawabnya;
- pengorganisasian dan pengembangan sumber daya manusia; dan
- perhatian dan arahan yang dilakukan oleh Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana; b. pengkajian terhadap pengelolaan Risiko usaha, yaitu suatu proses untuk mengidentifikasi, menganalisis, menilai pengelolaan Risiko yang relevan; c. aktivitas pengendalian, yaitu tindakan-tindakan yang dilakukan dalam suatu proses pengendalian terhadap kegiatan LPEI pada setiap tingkat dan unit kerja dalam struktur organisasi LPEI, antara lain mengenai kewenangan, otorisasi, verifikasi, rekonsiliasi, penilaian atas prestasi kerja, pembagian tugas, dan keamanan terhadap aset LPEI; d. sistem informasi dan komunikasi, yaitu suatu
proses penyajian laporan mengenai kegiatan operasional, finansial, serta ketaatan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan; dan e. monitoring, yaitu proses penilaian terhadap kualitas sistem pengendalian internal, termasuk fungsi internal audit pada setiap tingkat dan unit kerja dalam struktur organisasi LPEI, sehingga dapat dilaksanakan secara optimal.
