Pasal 41
BAB 2 — PENERAPAN PRINSIP TATA KELOLA
(1) Komite Remunerasi dan Nominasi mempunyai tugas membantu Dewan Direktur, terkait dengan kebijakan: a. remunerasi; dan b. nominasi. (2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. melakukan evaluasi terhadap kebijakan remunerasi yang didasarkan atas kinerja, Risiko, kewajaran dengan peers group, sasaran, dan strategi jangka panjang LPEI; b. memberikan rekomendasi kepada Dewan Direktur mengenai kebijakan remunerasi Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana untuk disampaikan kepada Menteri; c. memberikan rekomendasi kepada Dewan Direktur mengenai kebijakan remunerasi pegawai untuk
disampaikan kepada Direktur Eksekutif; dan d. melakukan evaluasi secara berkala terhadap penerapan kebijakan remunerasi. (3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. merekomendasikan kepada Dewan Direktur mengenai kebijakan nominasi pegawai untuk disampaikan kepada Direktur Eksekutif, antara lain memberikan usulan kriteria seleksi dan prosedur nominasi, serta menyusun sistem penilaian; b. menyusun dan memberikan rekomendasi mengenai sistem serta prosedur pemilihan dan/atau penggantian Direktur Pelaksana untuk disampaikan kepada Dewan Direktur; c. memberikan rekomendasi kepada Dewan Direktur mengenai anggota Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan Pihak Independen yang akan menjadi anggota Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b dan huruf c, dan ayat (2) huruf b dan huruf c; dan d. melakukan evaluasi berkala terhadap penerapan kebijakan nominasi. (4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaporkan kepada Dewan Direktur secara berkala paling kurang 6 (enam) bulan sekali.
