Pasal 3
BAB 2 — PENERAPAN PRINSIP TATA KELOLA
(1) LPEI wajib menerapkan prinsip Tata Kelola yang baik dalam setiap menjalankan kegiatan usaha pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi secara efektif. (2) Pelaksanaan prinsip Tata Kelola yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam: a. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, Direktur Pelaksana; b. kelengkapan dan pelaksanaan tugas Dewan Pengawas Syariah dan komite-komite serta satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian internal; c. penerapan fungsi kepatuhan, audit internal, dan audit eksternal; d. penerapan Manajemen Risiko termasuk sistem pengendalian internal; e. pengadaan barang dan jasa; f. penyusunan rencana jangka panjang serta rencana kerja dan anggaran tahunan; g. transparansi kondisi keuangan dan non-keuangan; dan h. pelaporan internal dan benturan kepentingan.
