Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur mengenai penerapan: a. prinsip Tata Kelola; b. prinsip Manajemen Risiko; dan c. prinsip mengenal Nasabah,
dalam menjalankan tugas LPEI. (2) Penerapan prinsip Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penerapan prinsip Tata Kelola yang baik pada LPEI, meliputi: a. keterbukaan, yaitu suatu keadaan penyelenggaraan kegiatan usaha LPEI yang menjamin keterbukaan dalam proses pembuatan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha LPEI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan praktik yang berlaku umum; b. akuntabilitas, yaitu suatu keadaan penyelenggaraan kegiatan usaha LPEI yang dapat menjelaskan fungsi dari setiap pihak yang terkait dengan LPEI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan praktik yang berlaku umum; c. pertanggungjawaban, yaitu suatu keadaan penyelenggaraan kegiatan usaha LPEI yang dapat menegaskan dan menjelaskan peranan dan status dari setiap pihak yang terkait dengan LPEI untuk setiap proses pembuatan dan penerapan kebijakan di LPEI; d. kemandirian, yaitu suatu keadaan di mana LPEI dikelola secara profesional yang bebas dari benturan kepentingan dan/atau pengaruh atau tekanan dari setiap pihak mana pun yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan praktik yang berlaku umum; dan e. kewajaran, yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak setiap pihak yang timbul berdasarkan perjanjian dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penerapan prinsip Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup pemenuhan kecukupan modal minimum, pengawasan aktif, dan pemenuhan disiplin pasar terhadap Risiko yang melekat. (4) Penerapan prinsip mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit mencakup
pemenuhan kecukupan kebijakan dan prosedur identifikasi Nasabah, pemantauan rekening Nasabah, pemantauan transaksi Nasabah, serta Manajemen Risiko.
