PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 208-pmk-06-2021 Tahun 2021 tentang PRINSIP TATA KELOLA, PRINSIP...
Pasal 4
BAB 2 — PENERAPAN PRINSIP TATA KELOLA
(1) Dewan Direktur merupakan organ tunggal LPEI dengan komposisi, pengangkatan, dan pemberhentian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai LPEI. (2) Dewan Direktur terdiri atas 1 (satu) orang Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif dan paling banyak 9 (sembilan) orang anggota Dewan Direktur Non- Eksekutif.
