PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 208-pmk-06-2021 Tahun 2021 tentang PRINSIP TATA KELOLA, PRINSIP...
Pasal 28
BAB 2 — PENERAPAN PRINSIP TATA KELOLA
(1) Direktur Eksekutif dilarang menggunakan penasihat perorangan dan/atau jasa profesional sebagai konsultan. (2) Penggunaan penasihat perorangan dan/atau jasa profesional sebagai konsultan dapat dilakukan dalam hal untuk mengerjakan proyek yang bersifat khusus. (3) Konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memenuhi persyaratan: a. didasari oleh kontrak yang jelas, yang paling kurang
mencakup lingkup kerja, tanggung jawab, dan jangka waktu pekerjaan serta biaya; dan b. merupakan Pihak Independen dan memiliki kualifikasi untuk mengerjakan proyek yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
