Pasal 27
BAB 2 — PENERAPAN PRINSIP TATA KELOLA
Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana dilarang: a. merangkap jabatan sebagai anggota dewan komisaris, direksi, atau pejabat eksekutif pada perusahaan dan/atau lembaga lain; b. memiliki saham melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari modal disetor pada perusahaan lain baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama; c. memiliki hubungan keluarga atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan anggota Dewan Direktur dan/atau dengan Direktur Pelaksana lainnya; d. memberikan kuasa umum kepada pihak lain yang mengakibatkan pengalihan tugas dan wewenang Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana; e. mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari LPEI, selain gaji, penghasilan, dan tunjangan lain yang ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri; dan f. memanfaatkan LPEI untuk kepentingan pribadi, keluarga dan/atau pihak lain yang dapat merugikan LPEI.
