PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 208-pmk-06-2021 Tahun 2021 tentang PRINSIP TATA KELOLA, PRINSIP...
Pasal 26
BAB 2 — PENERAPAN PRINSIP TATA KELOLA
(1) Direktur Pelaksana membantu Direktur Eksekutif dalam kepengurusan LPEI. (2) Kepengurusan sebagaimana pada ayat (1) paling sedikit
mencakup fungsi kegiatan usaha, Manajemen Risiko, hukum, keuangan, dan administrasi. (3) Direktur Pelaksana wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Direktur Eksekutif.
