PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 208-pmk-06-2021 Tahun 2021 tentang PRINSIP TATA KELOLA, PRINSIP...
Pasal 29
BAB 2 — PENERAPAN PRINSIP TATA KELOLA
Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana wajib mengungkapkan: a. kepemilikan sahamnya pada perusahaan lain, yang berkedudukan di dalam dan/atau di luar negeri; dan b. hubungan keuangan dan hubungan keluarga dengan anggota Dewan Direktur dan Direktur Pelaksana, dalam laporan pelaksanaan prinsip Tata Kelola yang baik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
