Pasal 13
BAB 2 — PENERAPAN PRINSIP TATA KELOLA
(1) Pengambilan keputusan rapat Dewan Direktur dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat. (2) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, selanjutnya dilaksanakan pemungutan suara dengan keputusan suara terbanyak. (3) Anggota Dewan Direktur yang ditetapkan oleh Menteri sebagai Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif tidak mempunyai hak suara dalam rapat Dewan Direktur. (4) Dalam hal keputusan rapat Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dicapai
mufakat, perbedaan pendapat (dissenting opinions) dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat beserta alasan-alasannya. (5) Segala keputusan Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersifat mengikat bagi seluruh anggota Dewan Direktur.
