Pasal 12
BAB 2 — PENERAPAN PRINSIP TATA KELOLA
(1) Pengambilan keputusan Dewan Direktur dilaksanakan melalui rapat Dewan Direktur. (2) Pelaksanaan rapat Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan: a. diselenggarakan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam sebulan; b. dipimpin oleh Ketua Dewan Direktur; dan c. dapat dilakukan secara fisik, telekonferensi, dan/atau media elektronik lainnya.
(3) Rapat Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Direktur paling kurang 4 (empat) kali dalam setahun. (4) Dalam hal Ketua Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan/atau pengganti sementara Ketua Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) berhalangan sehingga tidak dapat memimpin rapat, Ketua Dewan Direktur atau pengganti sementara Ketua Dewan Direktur menunjuk anggota Dewan Direktur lainnya untuk memimpin rapat. (5) Dalam hal Ketua Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan/atau pengganti sementara Ketua Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) berhalangan sehingga tidak dapat memimpin rapat dan tidak menunjuk anggota Dewan Direktur lainnya untuk memimpin rapat, pimpinan rapat dipilih secara musyawarah untuk mufakat. (6) Hasil keputusan rapat Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam risalah rapat yang ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Direktur yang menghadiri rapat. (7) Risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) didistribusikan kepada seluruh anggota Dewan Direktur dan didokumentasikan secara baik.
