PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 208-pmk-06-2021 Tahun 2021 tentang PRINSIP TATA KELOLA, PRINSIP...
Pasal 14
BAB 2 — PENERAPAN PRINSIP TATA KELOLA
Dewan Direktur wajib mengungkapkan: a. kepemilikan sahamnya pada perusahaan lain, baik yang berkedudukan di dalam dan/atau di luar negeri; b. hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Dewan Direktur lain; dan c. total gaji, penghasilan, dan tunjangan lainnya, dalam laporan pelaksanaan prinsip Tata Kelola yang baik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
