PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 208-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran...
Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PENGGUNAAN ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN BELANJA LAINNYA (BA 999.08)
(1) Alokasi anggaran BA 999.08 jenis belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b digunakan untuk menampung cadangan tambahan dana tanggap darurat/siap pakai dan bantuan penanggulangan pasca bencana di beberapa daerah. (2) Penggunaan anggaran BA 999.08 jenis belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan usulan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana kepada Menteri Keuangan.
