PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 208-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran...
Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PENGGUNAAN ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN BELANJA LAINNYA (BA 999.08)
(1) Alokasi Anggaran BA 999.08 jenis belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a digunakan untuk menampung cadangan untuk anggaran gaji dalam rangka tambahan pegawai baru, honorarium, tunjangan
khusus, dan belanja pegawai lainnya sepanjang telah ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan. (2) Penggunaan anggaran BA 999.08 jenis belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan usulan menteri/pimpinan lembaga kepada Menteri Keuangan.
