Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PENGGUNAAN ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN BELANJA LAINNYA (BA 999.08)
(1) Alokasi anggaran BA 999.08 jenis belanja lain-lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c digunakan untuk menampung: a. pos cadangan keperluan mendesak; dan b. pos pengeluaran lainnya di luar pos cadangan keperluan mendesak. (2) Penggunaan anggaran BA 999.08 jenis belanja lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan usulan menteri/pimpinan lembaga kepada Menteri Keuangan. (3) Penggunaan anggaran BA 999.08 jenis belanja lain-lain pos cadangan keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk membiayai kegiatan yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. memiliki dasar hukum paling rendah ditetapkan oleh PRESIDEN atau berupa direktif PRESIDEN yang ada
di dalam risalah sidang kabinet/rapat terbatas kabinet yang diterbitkan oleh Sekretariat Kabinet; b. kegiatan yang diusulkan tidak direncanakan dalam proses penyusunan anggaran kementerian negara/lembaga berkenaan; c. dana untuk kegiatan yang diusulkan tidak cukup tersedia dalam DIPA kementerian negara/lembaga berkenaan dan tidak memungkinkan untuk dilakukan realokasi antar program maupun kegiatan; d. kegiatan yang diusulkan tidak bersifat rutin; dan e. dari sisi waktu atas pelaksanaan kegiatan yang diusulkan, tidak memungkinkan untuk diajukan dalam APBN Perubahan. (4) Kriteria kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikecualikan untuk keadaan sebagai berikut: a. kegiatan yang diusulkan adalah sebagai akibat dari keadaan kahar; b. kegiatan yang diusulkan bersifat tidak terduga, namun sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan Pemerintah Pusat; c. kegiatan yang diusulkan mempunyai risiko yang besar apabila tidak dipenuhi pada saat kejadian, baik dari segi politik, ekonomi, sosial, dan keamanan; dan/atau d. kegiatan yang diusulkan terkait dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan harus segera dilaksanakan.
