PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 208-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran...
Pasal 19
BAB 3 — TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN BELANJA LAINNYA (BA 999.08)
(1) Anggaran belanja yang dilakukan pergeseran dari BA 999.08 ke BA K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b merupakan tambahan anggaran belanja kementerian negara/lembaga untuk mendanai kegiatan sebagaimana yang diusulkan oleh menteri/pimpinan lembaga kepada Menteri Keuangan. (2) Anggaran belanja yang dilakukan pergeseran dari BA 999.08 ke BA K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk membiayai kegiatan yang dilaksanakan oleh kementerian negara/lembaga yang telah mempunyai bagian anggaran.
