PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 208-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran...
Pasal 20
BAB 3 — TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN BELANJA LAINNYA (BA 999.08)
Pelaksanaan pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
