Pasal 18
BAB 3 — TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN BELANJA LAINNYA (BA 999.08)
(1) Berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktur
Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan melakukan pergeseran anggaran belanja antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) dengan menerbitkan SPP BA BUN. (2) SPP BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pergeseran anggaran belanja antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) dan disampaikan kepada PPA BUN terkait, dengan tembusan kepada Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (3) Berdasarkan SPP BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPA BUN yang menerima pergeseran anggaran belanja, menyusun dan menandatangani DIPA BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Format SPP BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
