PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 208-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran...
Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN BELANJA LAINNYA (BA 999.08)
(1) Menteri Keuangan selaku BUN berwenang melakukan pergeseran anggaran belanja BA 999.08. (2) Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas: a. pergeseran anggaran belanja antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN); dan b. pergeseran anggaran dari BA 999.08 ke BA K/L.
