PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 208-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran...
Pasal 14
BAB 2 — TATA CARA PENGGUNAAN ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN BELANJA LAINNYA (BA 999.08)
Kuasa pengguna anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 bertanggung jawab secara formal dan/atau materiil atas pelaksanaan kegiatan yang dananya bersumber dari BA 999.08 yang anggarannya dialokasikan melalui penerbitan DIPA BUN.
