PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 208-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran...
Pasal 13
BAB 2 — TATA CARA PENGGUNAAN ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN BELANJA LAINNYA (BA 999.08)
Dalam hal penetapan penggunaan anggaran dilakukan melalui penerbitan DIPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), menteri/pimpinan lembaga menyampaikan: a. usulan penunjukan pejabat sebagai kuasa pengguna anggaran penanggungjawab kegiatan yang diusulkan; dan b. surat pernyataan kesediaan ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran terkait dengan kegiatan yang diusulkan.
