PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 208-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran...
Pasal 12
BAB 2 — TATA CARA PENGGUNAAN ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN BELANJA LAINNYA (BA 999.08)
(1) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6), Direktur Jenderal Anggaran mengajukan usulan penggunaan anggaran BA 999.08 kepada Menteri Keuangan untuk mendapat persetujuan. (2) Berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan SP SABA 999.08, SPP BA BUN, atau DIPA BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
