Pasal 11
BAB 2 — TATA CARA PENGGUNAAN ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN BELANJA LAINNYA (BA 999.08)
(1) Berdasarkan usulan penggunaan anggaran BA 999.08 dari menteri/pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7, Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelitian terhadap usulan dimaksud. (2) Penelitian atas usulan penggunaan anggaran BA 999.08 dari menteri/pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. (3) Untuk penggunaan anggaran BA 999.08 jenis belanja pegawai dan belanja lain-lain pos cadangan keperluan mendesak, penelitian dilakukan dengan mempertimbangkan masukan berupa penelitian awal yang dilaksanakan oleh Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman/Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan/ Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara selaku mitra kementerian negara/lembaga. (4) Penelitian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. usulan penggunaan anggaran telah sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga; b. kesesuaian antara program dan kegiatan dengan rencana pembangunan jangka menengah, rencana strategis, rencana kerja pemerintah, rencana kerja kementerian negara/lembaga, atau rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga; c. hasil evaluasi kinerja anggaran; dan/atau d. kegiatan yang diusulkan bukan termasuk dalam program penghematan belanja kementerian negara/lembaga. (5) Hasil penelitian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disampaikan kepada Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan
Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, untuk digunakan sebagai bahan masukan dalam melaksanakan penelitian usulan penggunaan anggaran BA 999.08. (6) Hasil penelitian usulan penggunaan anggaran BA 999.08 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5) disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran.
