Pasal 16
BAB 3 — TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN BELANJA LAINNYA (BA 999.08)
(1) Pergeseran anggaran belanja antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a terdiri atas pergeseran anggaran: a. dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan Hibah (BA 999.02); b. dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07); c. dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999.99); dan d. dari BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07) ke BA 999.08. (2) Pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan Hibah (BA 999.02) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk: a. pemberian hibah kepada pemerintah/lembaga asing untuk tujuan kemanusiaan dan tujuan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan b. pemberian hibah kepada Pemerintah Daerah dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.
(3) Pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk keperluan tertentu dilakukan sepanjang anggaran untuk keperluan tersebut telah dialokasikan dalam BA 999.08. (4) Pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999.99) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk: a. mendanai kontribusi non reguler untuk kepentingan hubungan internasional, trust fund, dan pengeluaran yang terkait dengan perjanjian hukum internasional; b. Viability Gap Fund (VGF) dan Project Development Fund (PDF) yang telah dialokasikan anggarannya dalam BA 999.08; dan c. kekurangan pembayaran manfaat pensiun, jasa perbendaharaan dan pembiayaan pengelolaan BUN, iuran wajib pegawai program jaminan kecelakaan kerja, iuran wajib pegawai program jaminan kematian, jaminan kesehatan menteri dan pejabat tertentu dan jaminan kesehatan utama yang telah dialokasikan anggarannya dalam BA 999.08, dan kebijakan lainnya sepanjang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN dan/atau APBN Perubahan. (5) Pergeseran anggaran belanja dari BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07) ke BA 999.08 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan di bidang yang sama.
