PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 206-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGAJUAN DAN...
Pasal 89
BAB 4 — PENGEMBALIAN PNBP
(1) Dalam hal permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP ditolak oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP, Wajib Bayar dapat mengajukan kembali permohonan pengembalian. (2) Pengajuan kembali permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang Wajib Bayar memiliki bukti baru dan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dan ayat (3) belum terlampaui.
