PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 206-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGAJUAN DAN...
Pasal 88
BAB 4 — PENGEMBALIAN PNBP
(1) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Pasal 81, Pasal 83, dan Pasal 84, pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat persetujuan atau penolakan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP kepada Wajib Bayar.
(2) Surat persetujuan atau penolakan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP, berupa: a. surat persetujuan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagai perhitungan pembayaran di muka; b. surat persetujuan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP secara langsung melalui pemindahbukuan; atau c. surat penolakan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP.
