Pasal 87
BAB 4 — PENGEMBALIAN PNBP
(1) Dalam hal berdasarkan hasil koordinasi dengan Instansi Pengelola PNBP lain dan/atau Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf b dan huruf c ditemukan adanya tunggakan kewajiban kepada negara, Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP meminta Wajib Bayar terlebih dahulu melakukan pelunasan tunggakan kewajiban kepada Negara. (2) Pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pembayaran tunggakan melalui perhitungan terhadap nilai pengembalian PNBP; b. pembayaran tunggakan secara pemindahbukuan oleh Wajib Bayar; atau c. pembayaran tunggakan sesuai dengan kesepakatan bersama Wajib Bayar dengan Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP, Instansi Pengelola PNBP lain, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pajak, dan/atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
