Pasal 86
BAB 4 — PENGEMBALIAN PNBP
(1) Berdasarkan koordinasi terkait tunggakan kewajiban PNBP Terutang Wajib Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf b dan huruf c, Menteri c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat berkoordinasi dengan Instansi Pengelola PNBP untuk mengajukan permintaan Pemeriksaan PNBP kepada Instansi Pemeriksa. (2) Permintaan Pemeriksaan PNBP kepada Instansi Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam hal: a. Instansi Pengelola PNBP belum mengajukan permintaan pemeriksaan kepada Instansi Pemeriksa terhadap permohonan pengembalian secara langsung melalui pemindahbukuan; b. berdasarkan hasil penelaahan ditemukan adanya indikasi ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP; c. terdapat indikasi kerugian negara dan/atau indikasi unsur tindak pidana; dan/atau d. berdasarkan pertimbangan Menteri perlu dimintakan pemeriksaan kembali. (3) Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP tidak dipersyaratkan adanya rekomendasi Instansi Pemeriksa namun berdasarkan pertimbangan Menteri perlu dimintakan pemeriksaan, Direktur Jenderal Perbendaharaan meminta Instansi Pengelola PNBP untuk mengajukan pemeriksaan kepada Instansi Pemeriksa. (4) Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP telah disertai rekomendasi Instansi Pemeriksa namun berdasarkan pertimbangan Menteri perlu dimintakan pemeriksaan kembali, Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri dapat mengajukan permintaan pemeriksaan secara langsung kepada Instansi Pemeriksa PNBP atau meminta Instansi Pengelola PNBP untuk mengajukan pemeriksaan kembali
kepada Instansi Pemeriksa. (5) Ketentuan dan tata cara pengajuan permintaan pemeriksaan kepada Instansi Pemeriksa dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengelolaan PNBP.
