Pasal 85
BAB 4 — PENGEMBALIAN PNBP
(1) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) dikecualikan untuk permohonan pengembalian atas kelebihan PNBP yang memenuhi kriteria: a. jenis PNBP bukan merupakan kewajiban secara berulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3); b. nominal pengembalian paling besar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah); dan c. jenis PNBP berasal dari objek PNBP bersifat layanan, pengelolaan barang milik negara, dan/atau hak negara lainnya. (2) Permohonan pengembalian atas kelebihan PNBP yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak sebagai dokumen pendukung yang menyatakan Wajib Bayar yang bersangkutan tidak memiliki tunggakan kepada negara.
