Pasal 84
BAB 4 — PENGEMBALIAN PNBP
(1) Pejabat Kuasa Pengelola PNBP dapat berkoordinasi untuk melakukan penelitian atas tunggakan kewajiban PNBP terutang Wajib Bayar untuk jenis PNBP yang berkaitan dengan jenis usaha Wajib Bayar, kepada:
a. unit internal pada Instansi Pengelola PNBP untuk penelitian atas kemungkinan adanya tunggakan untuk jenis PNBP yang sama dan/atau jenis PNBP lainnya pada Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) huruf a; b. Instansi Pengelola PNBP lain yang terkait dan/atau Menteri untuk penelitian atas kemungkinan adanya tunggakan untuk jenis PNBP pada Instansi Pengelola PNBP lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) huruf b; dan/atau c. Menteri untuk penelitian atas kemungkinan adanya tunggakan kewajiban perpajakan serta kepabeanan dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) huruf c. (2) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
