Pasal 83
BAB 4 — PENGEMBALIAN PNBP
(1) Pejabat Kuasa Pengelola PNBP berkoordinasi kepada instansi lain terkait informasi tunggakan Wajib Bayar kepada negara dalam penelitian permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (4). (2) Tunggakan kewajiban kepada negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. PNBP Terutang untuk jenis PNBP yang sama dan/atau jenis PNBP lainnya yang berkaitan dengan jenis usaha Wajib Bayar yang terdapat pada Instansi Pengelola PNBP; b. PNBP Terutang untuk jenis PNBP yang sama dan/atau jenis PNBP lainnya yang berkaitan dengan jenis usaha Wajib Bayar yang terdapat pada Instansi Pengelola PNBP lain; dan/atau c. tunggakan lain kepada negara berupa kewajiban pajak serta kepabeanan dan cukai.
